Terbaru

Larangan Imigrasi Trump Kembali Diblokir Hakim Federal

Larangan Imigrasi Trump Kembali Diblokir Hakim Federal

Seorang hakim federal di Hawaii memblokir kebijakan baru soal larangan imigrasi yang dikeluarkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Rabu setempat (15/3), beberapa jam sebelum peraturan itu berlaku efektif.

Dalam putusan setebal 43 halaman itu, Hakim Distrik Derrick Watson menyimpulkan secara sah dan meyakinkan bahwa perintah eksekutif Trump gagal melewati proses peninjauan hukum di tahap ini.

"Pendapat pemerintah jelas tidak logis. Wacana di mana seseorang bisa mendemonstrasikan kebencian terhadap kelompok mana pun dengan mengincar semua anggotanya secara sekaligus adalah wacana yang cacat secara fundamental," kata Watson, dikutip CNN.

"Tak kalah cacat pula wacana di mana perintah eksekutif tersebut tidak secara spesifik mengincar Islam karena perintah itu berlaku untuk semua individu di enam negara yang dimaksud," ujarnya menambahkan.

"Tidak bisa disangkal, menggunakan sumber primer yang juga digunakan pemerintah, bahwa keenam negara ini memiliki populasi Muslim besar dengan angka 90,7 persen hingga 99,8 persen."

Trump mengecam putusan tersebut di depan massa di Nashville, menyebutnya "kabar buruk dan menyedihkan."

"Perintah yang dia blokir adalah versi lebih cair dari yang sebelumnya," kata Trump, disambut sorakan kecewa massa.

"Ini adalah, menurut pendapat banyak pihak, sebuah tindakan yudisial yang kelewat batas," kata dia menambahkan, sebelum berjanji membawa isu ini ke Mahkamah Agung jika perlu.

Efek praktis putusan tersebut--yang berlaku di seluruh penjuru negeri--adalah pelancong dan pengungsi dari enam negara mayoritas Muslim bisa datang ke Amerika Serikat.

Tidak seperti perintah eksekutif sebelumnya yang juga diblokir oleh seorang hakim federal, kebijakan kali ini tidak memasukkan Irak ke dalam daftar negara yang dilarang mengirim warga ke Amerika, mengecualikan warga dengan visa dan izin tinggal permanen, dan menghapus ketentuan yang disebut-sebut memprioritaskan minoritas agama tertentu.

Larangan diumumkan awal Maret dan dipersiapkan untuk berlaku mulai hari ini. Seandainya jadi diberlakukan, peraturan ini akan melarang warga Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman untuk masuk ke Amerika Serikat, selama 90 hari dan semua pengungsi selama 120 hari.

Kementerian Kehakiman menyatakan akan mempertahankan kebijakan ini.

"Kementerian Kehakiman sangat tidak setuju dengan putusan pengadilan distrik federal, yang cacat bagik dalam pemikiran maupun cakupan. Perintah eksekutif Presiden dikelurkan sesuai dengan kewenangan sahnya dalam rangka melindungi keamanan negara, dan Kementerian akan terus mempertahankan perintah eksekutif ini di pengadilan," bunyi pernyataannya.

Lawan Trump, Hawaii Blokir Larangan Masuk Imigran 6 Negara Muslim

Hakim Federal Amerika Serikat (AS) di Hawaii memblokir perintah eksekutif Presiden Donald Trump soal larangan masuk imigran asal enam negara Muslim Timur Tengah dan Afrika. Putusan hakim federal sebagai perlawanan terhadap kebijakan imigrasi Trump itu keluar pada hari Rabu waktu AS.

Putusan hakim federal muncul hanya beberapa jam setelah perintah eksekutif Trump yang direvisi ditetapkan untuk diberlakukan. Tindakan hakim di Hawaii ini menjadi pukulan terbaru terhadap pemerintah Trump setelah tindakan serupa dilakukan hakim federal di Washington beberapa waktu lalu.

Perintah eksekutif soal kebijakan imigrasi AS diteken Trump pada tanggal 6 Maret lalu. Perintah eksekutif terbaru ini merupakan revisi dari perintah eksekutif serupa yang diteken Trump pada Januari lalu. Bedanya, dalam perintah eksekutif terbaru pemerintah Trump mencoret Irak dari daftar negara-negara yang warganya dilarang memasuki AS.

Hakim Federal AS di Hawaii yang berani memblokir kebijakan Trump ini adalah Derrick Watson. Putusan hakim tersebut untuk menanggapi gugatan yang diajukan oleh pemerintah negara bagian Hawaii, yang berpendapat bahwa perintah federal AS melakukan diskriminasi terhadap Muslim yang merupakan pelanggaran Konstitusi AS. 

Presiden Trump sendiri telah menegaskan bahwa kebijakannya penting untuk keamanan nasional dan bukan sebagai bentuk diskriminasi terhadap agama apapun.

Hakim Watson menyimpulkan dalam putusannya bahwa penghentian pelaksanaan larangan masuk para imigran itu memang tidak secara spesifik menyebut imigran Islam.

”Wajar, pengamat yang objektif akan menyimpulkan bahwa Orde Eksekutif dikeluarkan dengan tujuan untuk merugikan agama tertentu,” bunyi putusan hakim Watson, seperti dikutip Reuters, Kamis (16/3/2017). Hakim federal ini diangkat Presiden Barack Obama dari Partai Demokrat saat berkuasa di periode sebelumnya. 

0 Response to "Larangan Imigrasi Trump Kembali Diblokir Hakim Federal"